KEPENDUDUKAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
CONTOH KASUS KEPENDUDUKAN DAN SOLUSINYA
Disusun
Oleh:
Ahmad
Fauzi Batubara
12211110835
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH (BK)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS IBN KHALDUN
BOGOR
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan hanya bagi Allah Tuhan yang
maha Esa yang telah memberikan kekuatan dan segala nikmat pengetahuan
sehingga penulis dapat menyelesaikan resume mata kuliah kependudukan dan
kesejahteraan sosial.
Dalam penulisan
Makalah ini tidak terlepas dari bantuan, bimbingan, cinta kasih dan kerja sama
serta doa dari berbagai pihak. Untuk itu penulis menyampaikan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada orang yang ada di sekitar penulis yang telah membantu
dalam doa.
Penulis menyadari
bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah ini. Karena itu penulis
mengharapkan saran dan kritik yang membangun sebagai pedoman di masa mendatang.
Maka penulis dengan penuh rasa syukur mempersembahkan resume ini semoga
bermanfaat untuk kita semua terutama bagi penulis
Bogor, 26 Mei 2014
penulis
BAB
I
PEMBAHASAN
1.1
Masalah Penduduk dan Pencemaran Lingkungan
Penyebab utama dari terjadinya pencemaran lingkungan
atau polusi yang sekarang banyak diributkan jelas ialah manusia. Semakin jauh
manusia bertambah dan hidup terpusat, semakin besar pula kemampuannya untuk
merusak ekosistemnya. Tidak salah kalau dikatakan pertambahan manusia yang
telah terjadi hingga sekarang tidak ubahnya dengan pertumbuhan sel kanker yang
menggerogoti tubuh yang dalam hal ini ialah bumi.
Bahan-bahan sintetis yang telah
banyak dikembangkan pada tahun-tahun terakhir ini telah terbukti daya
rusaknya dalam ekosistem bumi. Hidrokarbon yang mengandung chlor dan
sisa-sisa radioaktif tidak dapat diproses secara biologis. Sekali terbentuk,
mereka akan bertahan lama sekali dan akan mengancam kehidupan binatang maupun
tumbuh-tumbuhan.
Pembuangan sisa-sisa industri dan hasil-hasil bahan
kimia seperti detergen, pembuangan sisa-sisa makanan ternak, penggunaan
pestisida, dan insektisida, penggunaan pupuk kimiawi, dan lain-lain telah
banyak menimbulkan problem pengotoran air dan lingkungan.
Polusi oleh manusia dapat
bersifat kimiawi maupun biologis. Contoh polusi kimianya misalnya pembuangan
air raksa sisa-sisa industri di teluk minamata, Jepang dimana melalui ikan,
telah terjadi ribuan kasus peracunan berupa kaku-kaku, anggota badan yang lemah
yang kemudian terkenal sebagai penyakit minamata. Polusi biologis sering
diakibatkan kepadatan penduduk. Sisa-sisa organisme manusia menumpuk sejalan
dengan pertambahan penduduk. Karena sulitnya pembuangan kotoran yang makin
banyak, persediaan air untuk kota-kota telah menjadi kotor.
Problem polusi yang tadinya bersifat lokal, sekarang
banyak yang sudah merupakan problem menyeluruh. Pengotoran air yang cepat telah
menyebabkan pengotoran lautan. Apabila penduduk dunia terus bertambah seperti sekarang
ini dan hasil industri terus melimpah, pencemaran lingkungan akan menjadi
masalah, yang serius dimasa mendatang.
Selain itu, pertambahan penduduk
yang pesat di negara-negara miskin telah menyebabkan terjadinya pembukaan hutan
secara besar-besaran yang Sering menimbulkan penggundulan-penggundulan.
Akiabat serius dari keadaan ini tanah-tanah menjadi tidak subur dan sering
terjadinya bencana alam seperti banjir.
Hubungan yang erat antara masalah kependudukan dengan
masalah pembangunan dan kesehjateraan manusia secara keseluruhan telah
menyebabkan 30 orang pemimpin dunia menandatangani sebuah deklarasi yang
berjudul ‘’population declaration by world leaders’’ 1968, dimana
salah satu penandatanganan adalah presiden Soeharto dari Indonesia. Inti dari
deklarasi ini yaitu pernyataan yang mengakui akan pentingnya pembatasan jumlah
penduduk sehubungan dengan kesehjateraan dengan kebahagiaan.
1.2 Kasus Banjir Longsor
Permasalahan pencemaran
lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air
tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah,
hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat
radioaktif, dan sebagainya.
Untuk menyelesaikan
masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber
pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah
penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri .
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23/1997 yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23/1997 yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Definisi yang panjang ini dapat di sederhanakan
dengan melihat adanya tiga unsur dalam masalah pencemaran yaitu sumber
perubahan akibat kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah
berubahnya konsentrasi suatu bahan dalam lingkungan dan merosotnya fungsi
lingkungan untuk menunjang kehidupan.
Merosotnya kualitas lingkungan juga tidak akan menjadi perhatian besar jika tidak terkait dengan kebutuhan hidup manusia sendiri sehingga bahasan tentang pencemaran dan konsep penanggulangannya lebih mengarah kepada upaya mengenai bentuk kegiatan manusia yang menjadi sumber pencemaran.
Merosotnya kualitas lingkungan juga tidak akan menjadi perhatian besar jika tidak terkait dengan kebutuhan hidup manusia sendiri sehingga bahasan tentang pencemaran dan konsep penanggulangannya lebih mengarah kepada upaya mengenai bentuk kegiatan manusia yang menjadi sumber pencemaran.
Salah satu upaya dalam
pengelolaan lingkungan adalah mengatur beban pencemaran dari sumbernya baik
sumber pencemaran udara, air maupun limbah padat sehingga informasi tentang
besarnya beban pencemaran dari setiap sumber amat berguna dalam upaya
pengelolaan lingkungan tersebut .
Dalam pengelolaan
pengendalian pencemaran lingkungan, memerlukan kontribusi dari banyak pihak,
karena pada dasarnya pencemaran lingkungan adalah permasalahan global yang mau
tidak mau setiap elemen masyarakat untuk bersama-sama mengatasi permasalahan
pencemaran lingkungan ini.
Fenomena persoalan lingkungan yang sering dilihat
setiap hari menjadi keprihatinan tersendiri demikian menurut Prof. Mujiyono
Abdillah, MA., Guru Besar Bidang Metodologi Study Islam IAIN Wali Songo
Semarang.
Masalah-masalah itu seprerti pengepresan bukit
yang mengakibatkan tanah longsor, semakin tingginya air rob, penebangan lahan
hijau menjadi pemukiman penduduk, dan reklamasi tambak dan pantai menimbulkan
dampak banjir
Mengenai pencemaran
lingkungan ini, hukum sebagai alat untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban
belum memiliki perangkat yang kuat untuk menegakkan hukum lingkungan yang telah
ada di Indonesia ini. Bagaimana tidak setiap musim penghujan di Indonesia pasti
ada saja daerah yang terendam air alias banjir, bahkan ada satu daerah di
Bekasi Barat, dekat MM Bekasi sampai selutut sedangkan daerah lain yaitu di
Tambun banjirnya mencapai seleher sehingga harus tinggal di loteng atau lantai
dua rumah sampai beberapa hari dan tidak bisa kemana-mana hanya menunggu
bantuan datang dan banjir tersebut terjadi 5 (lima) tahunan, artinya setiap
lima tahun sekali daerah Bekasi dan Tambun terendam air, tapi karena ini banjir
rutin alias terjadwal alias sudah diketahui kedatangannya kerugian secara
materil dapat diminimalisir .
Siklus terjadinya
banjir katakanlah tahunan ini menjadi ironi bagi sebuah negara yang memiliki
aturan hukum yang tertera dalam UU No. 23 Tahun 1997, yang telah dengan jelas
menegaskan bahwa daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan
hidup untuk menyerap zat, energi dan atau komponen lain yang masuk atau
dimasukkan ke dalamnya.
Tata aturan yang di
buat oleh pemerintah sudah sangat jelas tentang konsekuensi hukum tentang
pengelolaan lingkungan baik dari segi kehidupan yang sehat dan teratur dalam
pengelolaan limbah, baik limbah industri maupun limbah dari rumah tangga.
Kurangnya adalah tidak adanya kontrol dari pemerintah melalui aparat hukumnya
guna memantau, menjaga dan melestarikan lingkungan menjadi lebih asri dan dapat
meminimalisasikan pencemaran lingkungan di berbagai sektor.
Jika kita memperhatikan lingkungan sekitar kita, ternyata telah terjadi kerusakan di mana-mana, air mulai sedikit dan berpolusi, tanah mulai ditumbuhi pohon-pohon beton yang tidak dapat menyerap air sehingga mudah longsor dan banjir karena tidak ada resapan air, udara kotor penuh polusi dari pembakaran kendaraan bermotor.
Peran masyarakat sangatlah penting dalam pengendalian pencemaran lingkungan ini dengan cara melakukan konservasi lingkungan
Konservasi dalam
tatanan masyarakat amatlah diperlukan, karena masyarakat adalah sebagai
grassroot- timbul dan/atau penyelesaian masalah pencemaran lingkungan ini.
Karena peran serta masyarakat dalam menangani pencemaran lingkungan ini amatlah
besar, hal itu disebabkan masyarakat adalah sekumpulan orang yang memanfaatkan lingkungan
dan menimbulkan dampak yang cukup beragam diantaranya adalah pencemaran
lingkungan dan lain-lain.
1.3 Kasus Lumpur Lapindo
Lapindo Brantas Inc. melakukan
pengeboran gas melalui perusahaan kontraktor pengeboran PT. Medici Citra
Nusantara yang merupakan perusahaan afiliasi Bakrie Group. Kontrak itu
diperoleh Medici dengan tender dari Lapindo Brantas Inc. senilai US$ 24 juta. Namun dalam hal perijinannya telah terjadi kesimpangsiuran prosedur
dimana ada beberapa tingkatan ijin yang dimiliki oleh lapindo yaitu hak konsesi eksplorasi
Lapindo diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Badan Pengelola
Minyak dan Gas (BP MIGAS), sementara ijin konsensinya diberikan oleh Pemerintah
Propinsi Jawa Timur sedangkan ijin kegiatan aktifitas dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sidoarjo yang memberikan keleluasaan kepada
Lapindo untuk melakukan aktivitasnya tanpa sadar bahwa Rencana Tata Ruang
(RUTR) Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan rencana eksplorasi dan
eksploitasi tersebut.
Analisa Kasus
Lemabaga yang mempunyai wewenang menangani pengelolaan lingkungan hidup
secara keselurahan, ada dua tingkatan yaitu:
1.
Lembaga yang mengelola lingkungan hidup di
tingkat nasional, dan
2.
Lembaga yang mengelola lingkungan hidup di
tingkat daerah.
Wewenang kelembagaan ditingkat nasional ini diatur
dalam ketentuan pasal 16 ayat (1) UULH. Ketentuan ini mengandung arti bahwa
wewenang pengelolaan lingkungan hidup ditingkat nasional, berada ditangan
Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (MENKLH), yang mempunyai tugas
pokok mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kependudukan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Serta mempunyai fungsi merumuskan kebijaksanaan, membuat
perencanaan dan mengkoordinasikan segala kegiatan di bidang kependudukan dan lingkungan
hidup.
Dari tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh
MENKLH itu nyata terlihat demikian luas lingkup tugas koordinasi yang menjadi
tanggung jawab MENKLH. Hal mana memerlukan kerjasama yang serasi dan terpadu
dengan berbagai departemen dan lembaga pemerintah non departemen, terutama
dalam kaitan dengan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup secara
sektoral.
Sehubungan dengan ini, meskipun izin pendirian
perusahaan kawasan industri berada ditangan Menteri Perindustrian, namun dengan
adanya kewajiban seperti yang disebutkan diatas, paling tidak Menteri
Perindustrian mengadakan koordinasi dengan MENKLH. Demikian pula dalam hal
perusahaan kawasan industri yang berlokasi di daerah, membutuhkan lahan/tanah
yang luas maka penetapan letak kawasan industri menjadi wewenang Gubernur
(setelah berkonsultasi dengan Bapedda) selaku pengelola di daerah.
Dalam kasus luapan lumpur Lapindo adalah salah satu contoh kebijakan pembangunan
yang dalam implementasinya telah terjadi pergeseran orientasi, yaitu kebijakan
pembangunan yang cenderung mengabaikan faktor kelestarian lingkungan atau suatu
kebijakan yang tidak memasukkan faktor lingkungan sebagai hal yang mutlak untuk
dipertimbangkan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap
pelaksanaannya. Salah satu contohnya adalah tidak ditepatinya kebijakan
lingkungan yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan sebelum suatu perusahaan
mendapatkan izin untuk melakukan usahanya. Pertimbangan kebijakan lingkungan tersebut
antara lain : jarak rumah penduduk dengan lokasi eksplorasi, mentaati standar
operasional prosedur teknik eksplorasi, dan keberlanjutan lingkungan untuk masa
yang akan datang. Dimana pemerintah juga harus melibatkan masyarakat dalam mengambil
keputusan dan kepentingan bersama yang harus diutamakan dan didukung. Kegiatan
eksplorasi harus mempertimbangkan lingkungan dan mendapat izin Ordonansi Gangguan (HO–Hinder Ordonnantie).
1.4 Kasus Penyakit DBD
Penyakit Demam Berdarah Dengue merupakan salah satu
penyakit menular yang berbahaya dapat menimbulkan kematian dalam waktu singkat
dan sering menimbulkan wabah. Penyakit ini pertama kali di temukan di Manila
Filipina pada tahun 1953 dan selanjutnya menyebar ke berbagai negara. Di
Indonesia, penyakit ini pertama kali dilaporkan pada tahun 1968 di Surabaya
dengan jumlah penderita 58 orang dengan kematian 24 orang (41,3%) akan tetapi
konfirmasi virologis baru didapat pada tahun 1972. Selanjutnya sejak saat itu,
penyakit Demam Berdarah Dengue cenderung menyebar ke seluruh tanah air
Indonesia, sehingga sampai tahun 1980 seluruh provinsi di Indonesia kecuali di
Timor-Timur telah terjangkit penyakit, dan mencapai puncaknya pada tahun 1988
dengan insiden rate mencapai 13,45%/100.000 penduduk. Keadaan ini erat
kaitannya dengan meningkatnya mobilitas penduduk dan sejalan dengan semakin
lancarnya hubungan transportasi.
Data Penderita Penyakit DBD
Sejak tahun 1968 hingga tahun 2009 World Health
Organization (WHO) mencatat negara Indonesia sebagai negara dengan kasus DBD
tertinggi di Asia Tenggara. Di Indonesia, DBD pertama kali ditemukan di kota
Surabaya pada tahun 1968, sebanyak 58 orang terinfeksi dan 24 orang
meninggal dunia. Sejak saat itu, penyakit ini menyebar luas ke seluruh
Indonesia (Depkes RI, 2010). Pada tahun 2002 jumlah kasus sebanyak 40.377 (IR:
19,24/100.000 penduduk dengan 533 kematian (CFR: 1,3%) tahun 2003 jumlah kasus
sebanyak 52.566 (IR: 24,34/100.000 penduduk) dengan 814 kematian (CFR:1,5%
tahun 2004 jumlah kasus sebanyak 79.462 (IR: 37,01/100.000 penduduk) dengan 957
kematian (IR: 1,20%) tahun 2005 jumlah kasus sebanyak 95.279 (IR: 43,31/100.000
penduduk) dengan 1.928 kematian (CFR: 1,36%) tahun 2006 jumlah kasus sebanyak
114.656 (IR:52,48/100.000 penduduk) dengan 1.196 kematian (CFR: 1,04%) sampai
dengan bulan November 2007 kasus telah mencapai 124.811 (IR:57,52/100.000
penduduk) dengan 1.277 kematian (CFR:1,02%).
Bandar Lampung merupakan daerah endemis DBD. Data
Dinas Kesehatan kota Lampung menyebutkan pada tahun 2010, jumlah penderita DBD
di Bandar Lampung mencapai 763 orang dan yang meninggal 16 orang. Pada tahun
2011, jumlah penderita DBD di Bandar Lampung mencapai 413 orang dan yang
meninggal 7 orang. Pada tahun 2012, terjadi peningkatan jumlah penderita DBD di
Bandar Lampung mencapai 1.111 orang dan yang meninggal 11 orang, jumlah tersebut
merupakan tertinggi dibanding kabupaten lain.
Cara Pencegahan Penyakit DBD
Pencegahan penyakit DBD sangat tergantung pada
pengendalian vektornya, yaitu nyamuk aedes aegypti. Pengendalian
nyamuk tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa metode yang tepat
yaitu:
o Lingkungan
Metode lingkungan untuk mengendalikan nyamuk tersebut
antara lain dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), pengelolaan sampah padat,
modifikasi tempat perkembangbiakan nyamuk hasil samping kegiatan manusia, dan
perbaikan desain rumah, sebagai contoh:
a.
Menguras bak mandi/penampungan air
sekurang-kurangnya sekali seminggu.
b.
Mengganti/menguras vas bunga dan tempat
minum burung seminggu sekali.
c.
Menutup dengan rapat tempat penampungan
air.
d.
Mengubur kaleng-kaleng bekas, aki bekas,
dan ban bekas disekitar rumah dan lain sebagainya.
1.5 Kasus Pencabulan Anak di
Indonesia
1.
Selama 17 tahun saya
bertugas keliling Indonesia menjadi Jaksa, baru di Kabupaten Sintang, saya
menemukan kasus pencabulan yang sangat tinggi.
Dia mengungkapkan dalam tiga bulan terakhir ini saja, ada 17 kasus
pencabulan yang ditangani pihaknya. Ia memprediksi, jika dalam tiga bulan saja
jumlah perkara pencabulan mencapai 17 kasus, maka dalam setahun perkara
pencabulan ini rata-rata bisa mencapai 60 kasus. “Ironisnya setiap bulan ada
saja kasus yang masuk,” katanya.
Hadi mengungkapkan, pelaku pencabulan di Sintang rata-rata berumur
antara 20 hingga 30 tahun. Tapi ada juga pelaku yang berusia di atas 50 tahun
alias kakek-kakek. Sementara korban pencabulan ini semuanya masih di bawah
umur.
Ia mengatakan tidak mengerti mengapa jumlah kasus pencabulan di
bawah umur ini sangat tinggi. Dia juga mengaku kejaksaan tidak bisa melihat
kasus pencabulan ini dari sisi sosiologinya. “Kejari Sintang hanya menerima limpahan
kasus dari Kepolisian dan menindaklanjutinya untuk diteruskan ke Pengadilan,”
jelasnya.
Kejaksaan, katanya tidak bisa mengungkap penyebab yang
melatarbelakangi kasus pencabulan tersebut. Pihaknya hanya berkewenangan
mengungkap perbuatan tersebut terbukti atau tidak dan seperti apa
pencabulannya.
Hadi mengungkapkan hukuman terhadap
pelaku pencabulan anak di bawah umur tinggi, namun anehnya kasus terus saja
bertambah. “Rata-rata pelaku pencabulan mendapat sanksi yang berat dengan
rata-rata kurungan 6 sampai 8 tahun,” ungkap dia.
2.
Polres
Sukabumi Kota menyatakan ada dugaan Andri Sobarna alias Emon pelaku pencabulan
40 bocah di Sukabumi mengidap kelainan seksual. Sebelumnya, rentetan kasus
pencabulan dengan satu pelaku yakni Andri ini terungkap dari laporan para
orangtua korban.
3.
Kasus Pemerkosaan selama
Januari. Kasus perkosaan terus melonjak di Indonesia. Sepanjang Januari, sudah
terjadi 25 kasus perkosaan dan dua kasus pencabulan. Sementera, dengan jumlah
korban mencapai 29 orang dan jumlah pelaku mencapai 45 orang.
Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch,
mengatakan tragisnya pada Januari ini terjadi lima kasus perkosaan massal, tiga
diantaranya dilakukan sejumlah pelajar terhadap gadis teman sekolahnya.
4.
Di Tegal, Jateng
misalnya, seorang siswi Madrasah Tsanawiyah diperkosa tujuh teman lelakinya
pada 16 Januari. Setelah diperkosa, korban ditinggalkan begitu saja dalam
keadaan tak sadarkan diri di sebuah gubuk,” katanya melalui keterangan
tertulis.
5.
Sebagian besar
korban perkosaan berusia 1-16 tahun sebanyak 23 orang dan usia 17-30 tahun
sebanyak 6 orang. Sedangkan pelaku perkosaan berusia 14-39 sebanyak 32 orang
dan berusia 40-70 tahun ada 12 orang. Lokasi perkosaan sebagian besar terjadi
di rumah korban (21 kasus) dan di jalanan 6 kasus.
Data ini menunjukkan bahwa rumahnya sendiri ternyata
tidak aman bagi korban. Sebab pelaku perkosaan terdiri dari tetangga 8 orang,
keluarga atau orang dekat 7 orang, teman 4 orang, ayah kandung 3 orang dan ayah
tiri 2 orang orang.
6.
Daerah rawan
perkosaan di sepanjang Januari adalah Jabar ada 8 kasus, Jakarta 5 kasus,
Jateng 5 kasus dan Jatim 3 kasus. Ind Police Watch (IPW) mendata, maraknya
angka perkosaan ini karena semakin mudahnya masyarakat mengakses film2 porno,
baik melalui internet maupun lewat ponsel. Sebab sebagian besar pelaku
perkosaan kepada polisi mengaku, mereka melakukan aksinya karena terangsang
setelah melihat film2 porno.
7.
Seorang ayah yang berprofesi
sebagai dukun dan pengobatan alternatif bernama Abu Amar, tega melakukan
pemerkosaan pada tiga putri kandungnya sendiri. Abu Amar yang memiliki lima
istri dilaporkan oleh Antok, 30 tahun, yang merupakan putra kandungnya sendiri.
Pria yang membuka praktik di daerah Slipi, Jakarta itu dilaporkan setelah Antok
membaca surat dari salah satu korban.
Ketiga korban kebiadaban Abu Amar adalah MT, 19 tahun, putri dari
istri pertama; PP, 17 tahun, putri dari istri kedua; dan TM, 19 tahun, putri
dari istri ketiga.
Dari semua korban, MT menuliskan surat pada ibunya mengenai
kelakuan sang ayah kandung. MT mengaku sudah berkali-kali diperkosa oleh
ayahnya sejak kelas 2 SMP hingga kuliah. Karena merasa tidak tahan dan berdosa,
MT meninggalkan surat.
Dari surat itu, dilakukan beberapa penyelidikan oleh pihak
keluarga, ternyata tidak hanya MT yang menjadi korban, ada dua anak perempuan
lain yang menjadi korban Abu Amar. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan di
ruang praktik. Biasanya Abu Amar akan memberi uang sekolah jika anak
perempuannya mau disetubuhi terlebih dahulu.
8.
Pada awal
tahun ini kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia sangat mencengangkan.
Berdasarkan catatan Indonesian
Police Watch (IPW) hingga
Januari telah terjadi perkosaan sebanyak 29 kasus. "sedangkan ditahun 2014
ini sudah mencapai ratusan perilaku pencabulan dan sodomi
Korban perkosaan tidak hanya dilakukan orang tidak dikenal atau orang lain. Bahkan keluarga sendiri pun perlu diwaspadai. Beberapa kasus perkosaan dilakukan ayah kandungnya sendiri. Bahkan tidak jarang hingga hamil.
Data Polda Metro Jaya, kasus pemerkosaan yang
terjadi pada 2010 sebanyak 60 kasus dan penyelesaian kasus hanya mencapai 75
persen. Sedangkan 2011, kasus meningkat menjadi 68 kasus tetapi penyelesaiannya
hanya 73,52 persen.
Pada 2012 sendiri menurut catatan tahunan Komnas perempuan terdapat 216.156 kasus. "Kasus yang paling sering terjadi adalah kekerasan seksual sebanyak 2.521 kasus, dengan bentuk pemerkosaan sebanyak 840 dan pencabulan sebanyak 780 kasus," ujarnya.
BAB II
KESIMPULAN
Mengenai penegakkan lingkungan yang tidak maksimal itu lebih
disebabkan karena minimnya perhatian pemerintah terhadap
permasalahan-permasalahan yang timbul dimasyarakat mengenai penegakkan hukum
lingkungan.
Hal itu bisa kita lihat dari pengelolaan sampah di tiap
kota/kabupaten dan provinsi yang belum maksimal, kenapa saya bilang belum
maksimal, karena saya lihat dalam pengelolaan sampah di Bogor misalnya sampah
semua di buang ketempat sampah yang ada di masing-masing daerah kemudian di
angkut oleh pihak DLHK dan di bawa ketempat pembuangan akhir, kalau di Bogor
adanya di Ciampea.
Setelah saya melihat langsung kelapangan, ternyata sampah yang
bisa diolah kembali hanya beberapa saja, seperti pelastik, botol, dan sedikit
dari sampah organik yang dapat diolah. Selebihnya hanya menjadi tumpukan sampah
yang memakan lahan sekitar 2-3 hektar, dan mungkin beberapa tahun kedepan Bogor
akan memiliki desa sampah, karena disitu yang tinggal hanya sampah-sampah
buangan dari berbagai daerah di Bogor. Namun demikian kita tidak juga bisa
menyalahkan pemerintah karena dalam pengelolaan lingkungan ini harus melibatkan
banyak pihak, diantaranya adalah pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh
pemerintahan, dan anggota masyarakat itu sendiri.
Adapun tokoh pemerintahan dapat menggunakan wewenangnya untuk
membentuk aparat penegak hukum yang memiliki tanggungjawab dan memiliki wawasan
yang luas mengenai lingkungan utamanya tentang penanggulangan pencemaran
lingkungan.
Dan anggota masyarakat sebagai akar dari semuanya itu, berperang
sebagai orang yang secara langsung melihat, melakukan, mengawasi, dan menilai
terhadap pengelolaan lingkungan yang semuanya itu adalah tanggungjawab bersama
yang mesti dicari solusinya juga secara bersama-sama.
Kesadaran terhadap lingkungan yang minim sekarang ini, lebih
disebabkan karena minimnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya memiliki
lingkungan yang sehat, bersih, indah dan nyaman. Agar tercipta kehidupan
masyarakat yang sehat, teratur, dan memiliki rasa memiliki yang tinggi terhadap
lingkungan yang ada sehingga menjadikannya lebih peduli terhadap lingkungan
yang ia tempati
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 1998. Analisis Dampak Lingkungan Hidup Proyek
Pembangunan Jaringan Air Limbah
Johnson, Alpin S. ”Sosiologi Hukum”. Jakarta: Penerbit Rineka
Cipta, 1994
detik.com